ALUR PELAYANANÂ
1.      Â
Mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan mendaftar melalui sistem pendaftaran online atau langsung ke
UPA BK
Mendaftar
untuk layanan UPABK melalui dua metode: Sistem pendaftaran online: Mahasiswa mengakses
sistem online yang disediakan oleh UPA BK, mengisi
formulir pendaftaran, serta memilih jenis layanan dan konselor/psikolog yang
diinginkan. Pendaftaran langsung: Klien datang langsung ke kantor UPA BK di
lantai 1 gedung LPPMP, mengisi formulir pendaftaran secara manual, serta
mendapatkan jadwal pertemuan dengan konselor atau mediator yang sesuai.
2.      Â
Administrasi/Operator mencatat dan mengatur jadwal
konseling
Setelah pendaftaran diterima: Admin UPA BK akan meninjau permohonan layanan dan
menentukan jadwal konsultasi atau pendampingan. Klien akan menerima notifikasi
melalui email atau sistem online terkait jadwal layanan.
3.      Â
Konselor/psikolog melakukan sesi
konseling/layanan psikologis
Pada hari yang telah dijadwalkan: Klien hadir
sesuai dengan jadwal yang telah dikonfirmasi. Sesi layanan dilakukan sesuai
dengan prosedur dan standar yang ditetapkan oleh UPA BK.
4.      Â
Evaluasi dan tindak lanjut dilakukan
sesuai kebutuhan
Setelah
sesi layanan berlangsung: Konselor, psikolog atau mediator akan melakukan
evaluasi awal terhadap efektivitas layanan
yang diberikan. Jika diperlukan, klien
dapat diberikan sesi lanjutan atau rekomendasi untuk tindakan lebih
lanjut berdasarkan kategori masalah sesuai dengan ranah dan kompetensi konselor/psikolog.
Â
Selanjutnya dalam menangani kasus berikut alternatif yang dapat dijadikan acuan oleh konselor dan psikolog di UPABK Universits Riau dalam melakukan tindak lanjut atau alih tangan kasus dalam menangani
klien.
Tabel gangguan psikologis berdasarkan
skala psikologis (GAF & WHODAS 2.0) beserta ciri-ciri, contoh kasus, dan
tindak lanjutnya:
TABEL GANGGUAN PSIKOLOGIS BERDASARKAN SKALA PSIKOLOGIS
Â
Tabel ini membantu mengidentifikasi tingkat
gangguan psikologis dan menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan skala psikologis
GAF & WHODAS 2.0. perlu dipahami bahwa: Global Assessment of Functioning
(GAF) scale digunakan untuk menilai tingkat fungsi psikososial individu, dengan
rentang 0-100 (semakin rendah, semakin parah gangguan) dan WHODAS 2.0 adalah
skala yang mengukur disabilitas psikologis dalam keidupan sehari-hari
berdasarkan gangguan mental yang dialami.
Â
B.     Â
Jadwal Layanan
Setiap hari kerja, Senin – Jumat
pukul 08.30 - 15.00 WIB (Untuk kasus yang bersifat insidental dan mendesak jadwal
layanan ini dapat dilaksanakan secara fleksibel).
English
Bahasa Indonesia